JAKARTA – Keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) senantiasa menjadi perhatian khusus pemerintah dari sebelum bekerja, selama bekerja.
Hal ini sesuai dengan aturan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia diatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh PMI.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki peran penting untuk memastikan dokumentasi kependudukan s PMI yang berangkat sudah sesuai persyaratan administrasi berdasarkan negara tujuan.
Pemda bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akan memfasilitasi dan mensosialisasikan agar PMI yang berangkat ke Luar Negeri memiliki kemampuan dan kompetensi agar siap bekerja.
Tak hanya melindungi PMI, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Aturan ini dibuat untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya karena pembagian tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.
Aturan ini juga merinci tugas dan tanggung jawab Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yakni mencari peluang kerja, menempatkan PMI, dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkannya.
Sebagaimana diketahui, dalam lima tahun terakhir, rata-rata penempatan PMI mencapai 234 ribu orang per tahun dengan negara tujuan penempatan terbesar yakni Hongkong, Taiwan, dan Malaysia.
Pada umumnya PMI bekerja sebagai domestic worker, caregiver, general worker, plantation worker, dan operator.
Disamping berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, penempatan PMI juga memiliki kontribusi terhadap perekonomian.
Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi PMI dari 2015 hingga 2019 mencapai US$ 9.8 miliar per tahun yang sebagian besar berasal dari Arab Saudi, Malaysia, dan Taiwan.
Besarnya potensi penempatan PMI tentunya juga dibarengi berbagai tantangan antara lain 63% PMI masih didominasi oleh pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah.
Lebih dari 50% penempatan PMI bekerja pada sektor informal, serta penempatan PMI non prosedural.
Selanjutnya, Pemerintah melalui BP2MI telah menerbitkan aturan tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Melalui Peraturan tersebut, Pemerintah membebaskan biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, seperti Pengurus Rumah Tangga, Pengasuh Bayi, Pengasuh Lanjut Usia (Lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas Ladang/Perkebunan, dan Awak Kapal Perikanan Migran.