Bukan Hal Baru, Kartu Nikah Siri di KBB Sudah Ada Sejak Dulu

NGAMPRAH – Kartu Keluarga (KK) yang diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang cuma menikah secara siri ternyata telah lama diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi mengatakan, penerbitan KK bagi pasangan di KBB yang hanya menikah siri sebetulnya bukan hal baru, karena sejak dulu pihaknya sudah mengikuti kebijakan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Penerbitan KK bagi pasutri yang nikah siri tersebut sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

“Sudah bisa dari dulu dan aturannya juga dari pusat, cuma baru ramai sekarang. Padahal sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan,” ujar Hendra saat dihubungi, Minggu (10/10).

Penerbitan KK bagi pasangan yang nikah siri tidak dilakukan secara sembarangan. Hal itu karena pasangan tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi ada syaratnya, misalnya mereka harus mengisi F-1, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan lain-lain,” jelasnya.

Jika semua syarat yang diharuskan sudah bisa dipenuhi, pihaknya kemudian bakal memberikan pelayanan dalam menerbitkan KK bagi pasangan yang hanya nikah siri tersebut.

“Tentunya KK bagi yang nikah siri itu bisa diterbitkan setelah mereka memenuhi persyaratan yang diharuskan,” ucapnya.

Penerbitan KK bagi pasutri yang menikah siri yakni sebagai bentuk perlindungan secara hukum bagi anak yang lahir dari hubungan pernikahan mereka. Meskipun secara hukum status perkawinan mereka belum tercatat.

“Pencatatan perkawinan di KK bagi pasangan yang nikah siri itu sedikit berbeda dengan pasangan yang nikah secara sah karena pernikahan mereka tidak tercatat negara akibat tidak ada buku nikah.Kita buatkan KK itu supaya ada perlindungan hukum buat anaknya,” tuturnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan