Soal Puskesos, Dinsos Kota Bandung Ungkapkan Hal Ini

BANDUNG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung ungkap bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) atau rumah singgah, kini ada aturannya.

Menurut Kadinsos Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan bahwa peraturan-peraturan tersebut harus didampingi oleh keterangan Polisi.

Sebab ia menambahkan masyarakat yang hendak masuk ke Puskesos atau rumah singgah, kebanyakan berkaitan dengan tindak pidana.

“Jadi Puskesos atau rumah singgah kami (Dinsos) itu pelayanannya terbatas hanya 7 hari. Dan untuk masuk Puskesos itu atau rumah singgah ada aturannya, salah satunya mereka itu harus ada keterangan dari polisi,” ujarnya pada Jum’at (8/10).

Selain itu, Tono juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Puskesos atau rumah singgah itu, kebanyakan juga yang terpapar Covid-19.

“Terus yang kedua, banyak yang masuk Puskesos itu yang terpapar Covid-19. Dan itu harus ada keterangan Covid-19, terus kalau bisa mereka itu betul-betul ada rekomendasi Kesehatan juga,” ucapnya

“Kenapa kita harus begitu, karena hal itu bisa melindungi juga mereka yang ada di rumah singgah. Jadi kalau tidak melindungi, yaudah bisa hancur juga yang lainnya,” tambahnya

Dengan adanya hal tersebut, Tono mengatakan bahwa untuk kapasitas di Puskesos atau rumah singgah ini 162 orang.

Sedangkan untuk penjangkauan, dia mengaku bahwa pihaknya melakukan setiap hari mau dari pagi hingga sore.

“Kalau untuk penjangkauan, kita lakukan tiap hari mulai dari pagi, siang, dan sore, bahkan Sabtu dan Minggu,” katanya.

“Dan penjangkauan itu juga kami lakukan termasuk kepada badut-badut di pinggir jalan, karena itu terusan terang kalau saya mau buka, itu bukan orang Bandung,” ungkapnya.

Selain adanya badut-badut tersebut, Tono menuturkan bahwa pihaknya juga menjangkau kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Sebab ia menambahkan PMKS di Kota Bandung memiliki 26 jenis. Misalnya seperti gelandang, pengemis, pemulung, hingga anak telantar dan disabilitas.

“Termasuk PMKS juga, jadi PMKS itu ada 26 jenis seperti gelandangan pengemis, pemulung, anak terlantar, disabilitas, bayi terlantar, lansia, dan bahkan fakir miskin,” sambungnya.

Sedangkan untuk fakir miskin yang masuk ke dalam PMKS, Tono menyebutkan bahwa mereka yang sangat memprihatikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan