RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Indonesia Maju

Pemerintah Berhasil Himpun Rp7,1 Triliun Pajak Digital
Pemerintah Berhasil Himpun Rp7,1 Triliun Pajak Digital
0 Komentar

 

Kelompok Pajak Penghasilan

  • Pemberian dalam bentuk natura yang dapat
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan 000.000,00.
  • Pengaturan kembali penyusutan dan
  • Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak
  • Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan

international best practice.

  • Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:
 UU PPhRUU HPP
Lapisan TarifRentang PenghasilanTarifRentang PenghasilanTarif
I0 – Rp 50 juta5%0 – Rp 60 juta5%
II>Rp 50-250 juta15%>Rp 60-250 juta15%
III>Rp 250-500 juta25%>Rp 250-500 juta25%
IV>Rp 500 juta30%>Rp 500 juta-5 miliar30%
V>Rp 5 miliar35%

Kelompok Pajak Pertambahan Nilai

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak

Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela

 

KetKebijakan IKebijakan II
SubyekWP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA)WP OP
Basis AsetAset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TAAset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
 

Tarif PPh Final

 

•      11% untuk deklarasi

Baca Juga:BNN KBB dan BNN Jabar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Lintas DaerahKecamatan Cipayung Gelar Pameran “Cipayung Expo 2021” untuk Dorong Potensi Lokal

•      8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN)

•      6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ hilirisasi/ renewable

energy

 
18% untuk deklarasi

14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN

12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/ renewable energy

 

Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu
0 Komentar