Kelompok Pajak Penghasilan
- Pemberian dalam bentuk natura yang dapat
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto sampai dengan 000.000,00.
- Pengaturan kembali penyusutan dan
- Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22% mulai Tahun Pajak
- Penyempurnaan upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan
international best practice.
- Penambahan kewenangan Pemerintah Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian
- Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak:
| UU PPh | RUU HPP | |||
| Lapisan Tarif | Rentang Penghasilan | Tarif | Rentang Penghasilan | Tarif |
| I | 0 – Rp 50 juta | 5% | 0 – Rp 60 juta | 5% |
| II | >Rp 50-250 juta | 15% | >Rp 60-250 juta | 15% |
| III | >Rp 250-500 juta | 25% | >Rp 250-500 juta | 25% |
| IV | >Rp 500 juta | 30% | >Rp 500 juta-5 miliar | 30% |
| V | – | – | >Rp 5 miliar | 35% |
Kelompok Pajak Pertambahan Nilai
- Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan
- Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
- Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak
Kebijakan dalam Program Pengungkapan Sukarela
| Ket | Kebijakan I | Kebijakan II |
| Subyek | WP OP dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) | WP OP |
| Basis Aset | Aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat TA | Aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 |
| Tarif PPh Final | • 11% untuk deklarasi Baca Juga:BNN KBB dan BNN Jabar Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Lintas DaerahKecamatan Cipayung Gelar Pameran “Cipayung Expo 2021” untuk Dorong Potensi Lokal • 8%, untuk aset Luar Negeri (LN) repatriasi dan aset Dalam Negeri (DN) • 6% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/ hilirisasi/ renewable energy | |
| 18% untuk deklarasi 14%, untuk aset LN repatriasi dan aset DN 12% untuk aset LN repatriasi dan aset DN, yang diinvestasikan dalam SBN/ hilirisasi/ renewable energy |
Kebijakan dalam Pengenaan Pajak Karbon
- Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu
