Sontoloyo! Suami Hajar Istri Resmi di Hadapan Istri Siri, Tersangka Sudah Nikah 7 Kali

CIMAHI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap seorang pria bernama Cecep Dadan (37). Penyebabnya, pria yang dipanggil Dewa itu secara sadis menganiaya istri resminya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Korban tewas dihajar habis-habisan dengan kedua tangan dan kakinya hingga mengerang kesakitan. Terakhir, suami kejam itu menyundut istrinya sendiri menggunakan puntung rokok. Korban dihajar di hadapan istri siri tersangka.

Aksi sadis yang dilakukan suami terhadap istrinya itu terjadi pada 15 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah mereka Kampung Bongkok RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Satuan Kriminal Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, aksi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga itu bemula ketika korban mengaku kepada suaminya bahwa ia sudah jalan dengan pria lain. Pengakuan itupun membuat tersangka terbakar api cemburu hingga berubah menjadi buas.

“Jadi sebelumnya cekcok dulu, kemudian korban pergi. Setelah pulang korban ini mengaku jalan dengan laki-laki lain. Mungkin cemburu, kemudian melakukan penganiayaan,” ungkap Yohannes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi pada Rabu (22/9).

Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menginjak kedua paha menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, memukul kebagian paha kiri dan kanan dengan kepalan tangan kosong sebanyak empat kali, memukul kedua tangan korban sebanyak tiga kali, memukul punggung sebanyak tiga kali dengan menggunakan besi almunium ukurang panjang 45 cm.

Kemudian memukul bagian belakang kepala dengan kepalan tangan kosong sebanyak tiga kali, memukul kebagian dada dengan kepalan tangan kosong sebanyak satu kali. Pada akhirnya, tersangka menyundut rokok kebagian paha kanan sebanyak satu kali.

“Itu kejadiannya sampai tengah malam korban dianiaya. Setelah dianiaya istirahat. Namun pada subuh korban sakit dan muntah. Korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” terang Yohannes.

Aksi penganiayan yang dilakukan tersangka kepada istri sahnya ternyata disaksikan langsung oleh istri sirinya. Istri siri sempat mencoba menahan aksi bejat tersangka. Jadi, tegas dia, istri sirinya hanya sebatas saksi yang menyaksikan langsung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan