Pranata Humas Masuk dalam Lima Besar Jabatan Fungsional Terfavorit

JAWA BARAT – Penyetaraan jabatan struktural dan administrasi ke dalam jabatan fungsional Pranata Humas yang dilaksanakan secara masif semakin memperkuat barisan humas pemerintah (Government Public Relations). Jumlah yang besar ini sesuai dengan hasil kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Humas merupakan jabatan fungsional terfavorit keempat dari puluhan jabatan fungsional secara keseluruhan.

“Pranata Humas ideal adalah yang dapat bekerja mandiri yaitu dengan kemampuan yang telah dimiliki melaksanakan pekerjaan atas dasar inisiatif sendiri dan mengembangkan kreativitas dalam pekerjaannya. Kemudian mampu memecahkan masalah organisasi menurut jenjang atau level pekerjaannya,” ujar Plt. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Bambang Gunawan saat membuka Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, Rabu (15/9), di Depok, Jawa Barat.

Bambang mendorong agar Pranata Humas mampu membuahkan karya sebagai individu yang mendukung tujuan organisasi atau unit kerjanya serta mampu mengembangkan diri dengan kompetensi yang telah dimiliki.

Pranata Humas Ahli Madya Kemkominfo, Nursodik Gunarjo menjelaskan Pranata Humas dituntut menguasai manajemen dalam bidang informasi dan komunikasi secara persuasif,  efektif, dan efisien untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan publik melalui berbagai sarana kehumasan dalam rangka menciptakan citra reputasi positif pemerintah. “Kepercayaan publik terhadap pemerintah ini ini tugas kita (Pranata Humas) bersama. Sebagai keluarga besar humas pemerintah, informasikan apa yang akan dan sedang dikerjakan oleh pemerintah.

Ia mengingatkan kembali kepada seluruh Pranata Humas, bahwa kerja pemerintah selama ini masih banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat sampai ke level bawah. Termasuk ke kalangan milenial.

Lebih lanjut, Pranata Humas Muda Kemkominfo Asriani Sri Wahyuni memaparkan tentang dasar penghitungan angka kredit Pranata Humas yaitu Peraturan Menterian PAN-RB Nomor 6 Tahun 2014 sebagai dasar regulasi jabatan fungsional Pranata Humas. “Pranata Humas harus memahami, apa-apa saja yang bisa dipublikasikan, seperti tulisan ilmiah, jurnal, atau bentuk-bentuk publikasi lain. Tidak hanya sekadar membuat berita terkait kinerja pemerintah,” ujarnya.

Menegaskan kembali mengenai regulasi terkait Pranata Humas, Pranata Humas Muda Kemkominfo Santhy Verawati menegaskan bahwa Pranata Humas harus dinilai kinerjanya melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan capaian angka kredit.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan