Setelah proses optimasi, scalling up, dan peningkatan yield selesai dilakukan, dilanjutkan ke uji praklinik pada hewan. Uji pada hewan itu diharapkan akan selesai dalam beberapa bulan sehingga bisa lanjut ke uji klinik tahap 1 hingga tahap 3.
Karena dalam kondisi pandemi, maka uji klinik tahap 1, 2 dan 3 dapat dilaksanakan secara paralel, di mana pada pertengahan tahap 1, dapat dimulai tahap 2. Sementara uji klinik tahap 3 dapat dimulai pada pertengahan tahap 2.
Berkhasiat dan halal
Dalam pengembangan Vaksin Merah Putih, diupayakan untuk mencapai efikasi setinggi mungkin, misalnya sekitar 70-80 persen, sehingga bermanfaat dalam membangun kekebalan tubuh melawan virus corona yang mengakibatkan penyakit COVID-19.
Baca Juga:Bupati Cirebon Klaim 373 Desa Masuk Zona HijauPolres Garut Berikan Bantuan Sepeda Motor Modifikasi untuk Siswi Kembar Siam
Ditargetkan pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022, uji klinik tahap 1 Vaksin Merah Putih yang dikembangkan Eijkman bekerja sama dengan PT Bio Farma dapat dimulai.
Vaksin Merah Putih diharapkan bisa mulai digunakan kepada masyarakat pada pertengahan 2022 saat izin penggunaan darurat (emergency use authorization) diperoleh.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan pemerintah sepenuhnya mendukung berbagai pihak dan lembaga dalam negeri yang ingin mengembangkan Vaksin Merah Putih.
Lembaga tersebut memfasilitasi para peneliti dan industri untuk menghasilkan vaksin yang terbukti secara ilmiah dan sesuai standar regulasi dari otoritas, sehingga bisa segera dihilirisasikan oleh industri.
Dukungan lain yang diberikan pemerintah adalah sedang membangun fasilitas Good Manufacturing Practice (GMP) untuk produksi terbatas vaksin dan fasilitas animal Biosafety Level 3 (BSL-3) untuk primata skala besar. Fasilitas tersebut sangat diperlukan untuk kebutuhan uji praklinik dan uji klinik vaksin itu.
Selain itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengawal proses dari penelitian hingga produksi di industri untuk menjamin vaksin yang dihasilkan aman, berkhasiat, bermutu dan halal.
Percepatan pengembangan Vaksin Merah Putih bukan semata-mata sebagai perlombaan belaka untuk mengejar efikasi tertinggi, namun untuk kepentingan kesehatan dan kehidupan masyarakat Indonesia yang butuh akan vaksin COVID-19.
Baca Juga:Terapkan Ganjil Genap Volume Kendaraan di Jalur Puncak Turun 30%Komisi I DPRD Bogor Panggil Kadis Dukcapil usai Disidak Kemendagri
Yang penting adalah vaksin bersifat aman, berkhasiat, dan halal. Jika efikasi vaksin sudah mencapai lebih dari 50 persen sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), maka vaksin tersebut dapat digunakan untuk masyarakat.
