Merit Sistem Penempatan dalam Jabatan

OLEH : Ateng Kusnandar Adisaputra

Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, pada 17 Agustus 2021 saat sambutan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021 Tingkat Provinsi Jawa Barat, dan pada 19 Agustus 2021 saat sambutan hari jadi Jawa Barat ke-76 Tahun 2021, kembali menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai peringkat tertinggi dalam ajang Anugerah Meritokrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan poin 375,5, mengungguli Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Kementerian serta Lembaga Pemerintah lainnya. Anugerah Meritokrasi diterima langsung oleh Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil, yang diserahkan oleh Ketua KASN RI Agus Pramusinto, pada tanggal 28 Januari 2021 di Jakarta.

Anugerah Meritokrasi tersebut, merupakan bukti bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah berhasil menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sangat baik.

Anugerah Meritokrasi yang diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, karena telah menerapkan 8 kriteria merit sistem sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit, yaitu : seluruh jabatan sudah memiliki  standar jabatan kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilaksanakan  secara terbuka, memiliki manajemen karier yang terdiri dari (perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta), memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan, menerapkan kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN, merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu, memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang, dan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh Pegawai ASN.

Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga didasarkan kepada merit sistem, tidak lagi melaksanakan seleksi terbuka (open bidding).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN. Dalam undang-undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Tinggalkan Balasan