Merit Sistem Penempatan dalam Jabatan

9 box grid talent management  meliputi : (1) kinerja di bawah ekspektasi potensial rendah, (2) kinerja sesuai ekspektasi potensial rendah, (3) kinerja di bawah ekspektasi potensial rendah, (4) kinerja melebihi ekspektasi potensial rendah, (5) kinerja sesuai ekspektasi potensial menengah, (6) kinerja di bawah ekspektasi potensial tinggi, (7) kinerja melebihi ekspektasi potensial menengah, (8) kinerja sesuai ekspektasi potensial tinggi, dan (9) kinerja melebihi ekspektasi potensial tinggi.

Bagi PNS yang berada di box grid talent management 7, 8, 9 diproyeksikan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama setelah melalui assesment, dan yang berada di box grid talent management 1, 2, 3, untuk meningkatkan kinerja dilakukan pengembangan karier melalui berbagai diklat.

Kang Emil sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, menjamin penerapan merit sistem di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara objektif “Jadi tidak ada lagi orang dalam-orang dalam, tidak ada lagi Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada manajemen ASN, semuanya berdasarkan apa yang kita sebut dengan Sistem Merit tadi,” imbuhnya saat menerima piagam penghargaan Anugerah Meritokrasi. Semoga, Aamiin.

*Penulis, Kepala Bidang Bina Perpustakaan dan Budaya Gemar Membaca, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Dosen Luar Biasa di Universitas Al-Ghifari Bandung.

Tinggalkan Balasan