Simak! Kapolri Ungkap Modus Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kejahatan modus pinjaman online ilegal.

Jenderal Listyo mengatakan hal itu dalam acara penandatanganan pernyataan bersama upaya pemberantasan pinjaman online ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Sigit menyebutkan berbagai modus operandi pinjaman online tersebut di antaranya memberikan penawaran kepada calon nasabah dengan persyaratan yang mudah tanpa harus bertemu atau bertatap muka.

“Pelaku pinjaman online ilegal memiliki syarat kepada para nasabah untuk mengikuti kebijakan atau ketentuan dalam aplikasi pinjaman online, di mana data nomor kontak dalam ponsel nasabah dapat dibuka oleh pemberi pinjaman,” kata Sigit.

Penagihan oleh pemberi pinjaman online juga tidak dilakukan dengan tata cara penagihan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Adanya persyaratan pelaku pinjaman dapat mengakses nomor kontak pada ponsel nasabah apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran, kata Sigit, maka pemberi pinjaman melakukan penagihan pada nama-nama yang terdapat dalam kontak ponsel nasabah.

“Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online ilegal ini tidak jelas,” katanya.

Yang paling merugikan, papar Sigit, peminjam yang sudah membayar pinjaman tetapi pinjaman tidak dihapus dalam aplikasi dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

Sigit mengatakan akhir-akhir ini pinjaman online diminati oleh masyarakat, karena memberikan kemudahan akses dan tidak memakan waktu yang lama.

Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, pinjaman online menjembatani masyarakat yang tidak bisa dilayani sektor keuangan formal dengan menawarkan beragam fitur yang menguntungkan konsumen.

“Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman cukup men-download aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data, dan meng-uplaod dokumen yang dibutuhkan dalam waktu yang relatif cepat,” ujar Sigit.

Namun, kemudahan itu perlu diwaspadai masyarakat dan memastikan apakah aplikasi pinjaman online tersebut legal (terdaftar di OJK) atau ilegal.

Data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan sampai Juli 2021, kata Sigit, terdapat 121 perusahaan finansial teknologi peer to peer lending atau pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan