Sekda Depok Harapkan Pemberian Remisi Bagi Napi Mampu Berikan Perubahan

DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Has Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak seiring Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76. Dari jumlah tersebut, 707 berasal dari Rutan Kelas I Depok.

Atas kebijakan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri turut berucap terima kasih dan berharap napi yang mendapatkan remisi dapat menjadi lebih baik.

“Kita tentu mengapresiasi keputusan pemerintah sebab hal ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap pencapaian perbaikan diri dari sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Supian saat menghadiri pemberian remisi di Rutan Kelas I Depok, Jumat (20/8).

Dikatakan, dalam menjalani proses pemasyarakatan ratusan narapidana itu selama ini tidak luput dari perhatian pemerintah. Mereka bahkan dipantau baik secara personal maupun dari sisi keluarga mereka.

Lebih lanjut, ia menuturkan, pengurangan masa pidana ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham yang memberikan Remisi Khusus pada 17 Agustus 2021. Remisi dibagi menjadi Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, RU II yaitu 2 orang,

“Dua di antaranya dinyatakan bebas. Semoga keduanya setelah bebas bisa kembali menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.

Ia menambahkan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas I Depok saat ini sebanyak 1.503 orang. 60 persen di antaranya kata dia merupakan warga Depok. (mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan