CIMAHI – Pemerintah telah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Level 4 sampai 23 Agustus mendatang berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Kebijakan itu harus diterapkan juga di Kota Cimahi meskipun kini sudah masuk zona oranye. Namun dalam pelaksanaannya ada sejumlah pelonggaran aturan PPKM Level 4.
“Tetapi ada beberapa yang dilonggarkan, salah satunya itu Cimahi dijadikan kota yang diizinkan uji coba membuka mal,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Leuwigajah, Cimahi Selatan, Kamis (19/8).
Ngatiyana menyebut kendati diizinkan buka, tetapi ada sejumlah syarat yang berlaku. Di antaranya kapasitas kunjungan maksimal 50 persen. Lalu pengunjung wajib sudah divaksinasi.
“Apabila selama uji coba nanti protokol kesehatannya bagus maka akan dilanjutkan. Tapi pengunjung harus sudah divaksinasi juga,” kata Ngatiyana.
Kemudian, terang dia, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh berkunjung ke area mal. Di dalam mal sendiri operasional dimulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.
Sementara untuk kafe dan restoran juga diizinkan menerima layanan makan di tempat atau dine in dengan waktu yang diperpanjang yakni maksimal 30 menit namun dengan kapasitas kunjungan 50 persen.
“Setiap mejanya maksimal 2 orang. Waktunya dari 20 menit sekarang jadi 30 menit. Tapi secara keseluruhan maksimal kunjungan hanya 50 persen,” terang Ngatiyana.
Selain mal dan restoran, Ngatiyana mengatakan ada uji coba delapan industri dengan kapasitas maksimal pegawai yang boleh masuk sebanyak 50 persen.
“Juga 8 industri yang juga diuji coba untuk beroperasi di tengah PPKM, 8 industri itu boleh beroperasi 50 persen boleh masuk. Boleh beroperasi 2 shift sampai 3 shift,” pungkas Ngatiyana. (fer)