Nekat Beraksi di Ujungberung, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Kurang dari 24 Jam

Nekat Beraksi di Ujungberung, Pelaku Curanmor Berhasil Diciduk Kurang dari 24 Jam
Dok. Polrestabes Bandung saat serahkan kembali kendaraan milik korban usai dicuri di kawasan Ujungberung, Kota Bandung. Foto. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Ujungberung, Kota Bandung berinisial MYF (39), berhasil diciduk oleh petugas kepolisian kurang dari 24 jam.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2026 pagi, pelaku atau YMF nekat melancarkan aksinya kepada sepeda motor milik seorang pedagang sayur bernama Gilang (30), yang pada saat itu tengah terparkir di kawasan Ujungberung, Kota Bandung.

“Jadi setelah kita menerima laporan dari korban tentang adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor roda dua, pada saat itu pelaku berhasil meloloskan diri dikarenakan antara korban dengan pelaku terjadi sedikit perlawanan. Tapi karena si korban mungkin kurang berhasil, makanya si pelaku kabur,” ucap Kanit Reskrim Polsek Ujungberung, IPTU Ayi Adiarsa, Sabtu, (25/7).

Baca Juga:Opak Tasikmalaya Pecahkan Rekor Dunia, 3.123 Sajian Antar Kuliner Tradisional ke Panggung InternasionalHari Jadi ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadir dengan Konsep Baru, UMKM Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Ayi mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, jajaranya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan. Alhasil dari serangkaian proses tersebut, pelaku atau MYF (39) berhasil diamankan di wilayah Bongkor, Kabupaten Bandung.

“Setelah menerima laporan (dari) korban, kami melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya di daerah Bongkor, Kabupaten Bandung. Tim gabungan kemudian berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya ke Polsek Ujungberung. Saat ini pelaku sudah ditahan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menurut Ayi merupakan seorang residivis. Bahkan berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah terlibat kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor.

“Pada saat itu saya belum menjadi Kanit Reskrim, pelaku (merupakan) residivis penganiayaan sama curanmor kalau nggak salah,” imbuhnya.

Sementara itu, Gilang (30) selaku korban, menjelaskan pada saat kejadian dirinya sempat tidak menyadari bahwa kendaraan miliknya hilang dicuri oleh pelaku.

Ia mengatakan, dirinya sempat berpapasan dengan pelaku yang mebawa kendaraan miliknya yang pada saat itu tengah terparkir di gang menuju gudang penyimpanan barang di kawasan Ujungberung.

“Baru sadar saat papasan. Langsung saya pegang behelnya sambil teriak maling. Pelaku sempat terjatuh, tetapi berhasil kabur karena tidak ada warga yang membantu,” tuturnya.

Baca Juga:Satlantas Polres Tasikmalaya Dorong Kemandirian Panti Asuhan Lewat Bantuan Ternak dan PerikananSambut Milangkala ke-394, Lorong Merah Putih Cibahong Kembali Eksis Jadi Magnet Wisata dan UMKM

Kini untuk kendaraan yang sempat dibawa oleh pelaku, berdasarkan informasi yang didapat, telah diserahkan kembali kepada Gilang ayu korban.

0 Komentar