12.164 Warga Binaan di Jabar dapat Hadiah Remisi HUT RI ke-76

BANDUNG – sebanyak 12.164 warga binaan lapas dan rutan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) menerima remisi tahanan yang digelar di Lapas Perempuan kelas 2 A Bandung Sukamiskin Kota Bandung.

Pemberian remisi secara simbolis diawali pemberian surat remisi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada salah -seorang warga binaan di Lapas Perempuan kelas 2 A Bandung.

Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan di Jawa Barat harus melaksanakan dan mentaati semua peraturan. Terutama yang sedang dalam pembinaan atau yang mau keluar.

Selama dibina, harus menguatkan keimanan dan ketakwaan. Agar ketika kembali ke tengah masyarakat sudah berubah dan kembali menjadi manusia yang berguna.

‘’kita memiliki niat baik dan tidak lagi melakukan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan agama,’’kata Uu kepada wartawan, Selasa, (17/08)

Dia menilai, masyarakat Jabar harus tetap sadar hukum dan taat hukum. Dengan begitu kehidupan pun menjadi teratur.

‘’Warga binaan bisa diterima oleh masyarakat dengan cara mereka merubah akhlak moralnya,’’ujarnya.

Uu menghimbau, masyarakat tidak mengabaikan apalagi mengucilkan warga binaan yang sudah bebas. Sebab, setiap manusia bisa saja ada khilafnya.

‘’Jangan sampai mereka frustasi akibat tidak diterimanya di lingkungan masyarakat. Kalau ini terjadi akhirnya mereka kembali kepada hal-hal yang dilanggarnya,” terangnya.

‘’Jadi pesan saya kepada masyarakat untuk bisa menerima warga binaan yang sudah bebas untuk  diterima di lingkungan warga,’’tambah Uu lagi.

Sementara itu Kepala Kanwil Kumham Jabar Sudjonggo mengatakan, untuk Jawa Barat total semua warga binaan lapas  yang terima remisi  12.164 itu terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 dan Remisi Umun (RU) 2 .

RU 2 sebanyak 266 orang narapidana yang masa pidananya apabila dikurangan perolehan remisinya yang bersangkutan bisa bebas di hari HUT RI ke 76.

‘’Remisi ini merupakan reward bagi warga binaan. pastinya ada hak dan kewajiban yang sudah dijalani oleh para warga binaan,’’ujarnya.

Sudjonggo menegaskan, bahwa pemberian remisi pada HUT RI ke 76 ini dilakukan sesuai dengan aturan tanpa ada tebang pilih kepada siapapun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan