Kemenkes Anggarkan Rp255,3 triliun untuk Penanganan Covid-19 pada 2022

JAKARTA – Pemerintah akan melanjutkan upaya pengendalian COVID-19 pada 2022 dengan anggaran belanja kesehatan yang direncanakan sebesar Rp255,3 triliun atau 9,4 persen dari total belanja negara.

Dengan anggaran tersebut, pemerintah akan mereformasi sistem kesehatan, mempercepat penurunan angka stunting, dan membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkesinambungan.

Berdasarkan rancangan awal, pagu belanja untuk sektor kesehatan itu termasuk pagu yang berasal dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp115,9 triliun dan pagu reguler Rp139,4 triliun.

Dana ini akan dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar 41,7 persen, belanja non Kementerian/Lembaga 31,8 persen, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 26,5 persen.

Anggaran belanja kesehatan ini pun berpotensi meningkat mengikuti perkembangan penanganan pandemi.

Pada 2020, belanja kesehatan dalam APBN 2020 sebetulnya hanya dipatok Rp111,7 triliun, tapi kemudian menjadi Rp172,3 triliun, karena mendapat tambahan Rp60,6 triliun dari dana PEN.

Dalam perjalanannya, dana PEN untuk sektor kesehatan kembali melonjak pada 2021 menjadi Rp201,2 triliun sehingga total anggaran untuk kesehatan mencapai Rp326,4 triliun.

Dana ini sebagian besar digunakan untuk penanganan COVID-19 berupa tracing, testing, dan treatment karena banyak pasien COVID-19 yang mesti dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring, akan lebih berfokus mencegah penularan COVID-19 dengan menegakkan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, melakukan testing dan tracing, dan vaksinasi.

Teknologi informasi akan dimanfaatkan pula untuk mendukung ketiga fokus tersebut. Harapannya, apabila COVID-19 sudah terkendali, sektor perekonomian akan bisa berjalan tanpa melepaskan penerapan protokol kesehatan yang menjadi kebiasaan baru.

Budi Gunadi memandang upaya pencegahan ini penting agar jumlah masyarakat yang tertular COVID-19 tidak sampai melebihi kapasitas rumah sakit. Saat ini,

Indonesia memiliki 400 ribu tempat tidur di rumah sakit, dengan sebanyak 120 ribu diantaranya untuk pasien COVID-19.

Berdasarkan perkiraan, apabila 20 persen dari total kasus COVID-19 aktif mesti dirawat di rumah sakit, pemerintah mesti mengendalikan kasus aktif COVID-19 agar tidak mencapai lebih dari 600 ribu.

Kalau kasus aktif melebihi 600 ribu, kapasitas rumah sakit dikhawatirkan tidak mampu menampung sebagian pasien COVID-19 sehingga korban jiwa akan berjatuhan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan