Diduga Terlibat Percaloan dan Pemalsuan Data Kepemilikan Lahan Fiktif, Dua Oknum dari Kejati Diringkus

SUMEDANG – Dua Oknum Kejaksaan Diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa (17/08)

Dua orang oknum itu, mengatasnamakan instansi Kejati Jabar. Mereka berdua  diduga melakukan kegiatan percaloan dengan memasukkan data kepemilikan tanah fiktif untuk mendapatkan ganti rugi dalam Proyek Strategis Nasional Bendungan Sadawarna di daerah Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, SH, MH menuturkan, penangkapan kedua oknum itu langsung dipimpin Asintel Kejati Jabar Sugeng Haryadi.

‘’Inisial kedua oknum jaksa itu adalah MY dan WHD,’’kata Dodi dalam keterangan rilisnya Selasa, (17/08).

Menurutnya, peristiwa ini terjadi diawali dengan adanya informasi yang berkembang di warga Kecamatan Surian bahwa ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dapat mengurus ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan Bendungan Sadawarna di wilayahnya.

Informasi tersebut menimbulkan keresahan, ditambah lagi dengan keberadaan kedua orang tersebut mengumpulkan berkas-berkas yang dijanjikan untuk mendapatkan ganti rugi lahan yang terkena proyek itu.

‘’Oknum tersebut meminta uang operasional dan persentase jika ganti kerugian lahan tersebut cair,’’kata dia.

Tidak sampai disitu, salah satu pihak yang diamankan juga memasukkan data fiktif terkait keberadaannya selaku penggarap untuk mendapatkan ganti kerugian seluas 2.100 m2 lahan garapan.

Dua orang tersebut diamankan oleh Tim Pam SDO bersama personel Kejari Sumedang dan dibawa ke Kantor Kejari Sumedang untuk dimintai keterangan. Kedua orang tersebut yakni MY dan WHD diserahkan ke Polres Sumedang untuk diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kajati Jabar, Dr. Asep N. Mulyana mengingatkan agar semua pihak tidak main-main dalam proyek pemerintahan apalagi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dia menilai, setiap proyek pemerintah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, apabila terganggu dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

‘’Kami tidak segan-segan menindak tegas dan memproses secara hukum, meski itu oknum ASN dari Kejati Jabar,’’tutup Asep. (red)

Tinggalkan Balasan