Mau ke Mall atau Nongkrong di Kafe? Begini Syaratnya Menurut Perwal Wali Kota Bandung

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan relaksasi pada sejumlah bidang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Salah satunya yaitu mendukung mal dan pusat pembangunan beroperasi. Termasuk restoran dan kafe untuk melayani makan di tempat atau makan di tempat.

demikian, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung dan para pengusaha mal, pusat perbelanjaan, restiran, dan kafe.

Dalam Lampiran IA Peraturan Wali Kota Bandung no 81 tahun 2021 tentang protokol pelaksanaan kegiatan masyarakat level 4 Covid-19 ada yang wajib dipenuhi.

Orang yang akan masuk pusat perbelan wajib wajib:

  1. Sudah divaksinasi (minimal vaksin pertama).
  2. Memiliki sertifikasi vaksin yang tertera dalam akun PeduliLindungi.
  3. Menagkukan check in dengan cara melakukan scan QR Code yang berada di akses masuk pusat pusat dan hasil scan QR Code kepada petugas pemeriksaan.
  4. Bagi yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, menunjukan surat keterangan dokter dan buktu tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum kedatangan pusat kota.

Atau menunjukan bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum kedatangan.

  1. Bagi yang baru sembuh dari Covid-19, juga wajib menunjukan hasil tes negatif tes antigen (1 x 24 jam) atau tes RT-PCR (2 x 24 jam) sebelum kedatangan.

Karena pusat wisata wajib tervaksin Covid-19 maka Pemerintah Kota Bandung mengujicobakan vaksinasi di dua pusat pembangunan. Keduanya yaitu di Paris van Java dan Trans Studio Bandung.

Sementara itu, untuk restoran atau kafe, pengunjung wajib:

  1. dan diri dalam kondisi sehat. Jika mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas diminta untuk tetap di rumah dan memeriksa diri pada fasilitas kesehatan.
  2. Saat berada di restoran atau cafe, maka dalam satu meja hanya diisi oleh dua orang pengunjung. Sedangkan waktu makan paling lama 20 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain pusat pembangunan, restoran, dan kafe, Pemkot Bandung juga memberikan kelonggaran untuk menggelar acara. Di antaranya, khitanan, pernikahan, pemkaman dan atau takziah kematian yang bukan karena Covid-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan