Mau ke Mall atau Nongkrong di Kafe? Begini Syaratnya Menurut Perwal Wali Kota Bandung

Untuk acara khitan dapat dilaksanakan di rumah dengan dihadiri maskimal 20 orang.

Sedangkan pernikahan hanya diperbolehkan prosesi akad nikah di rumah, gedung, atau hotel yang dihadiri paling banyak 20 orang. dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. ( ***)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan