Pemenang Proyek MPP Lanjutan Tunggu Hasil Masa Sangggah

CIMAHI – Lelang pembangunan Mall Pelayaann Publik (MPP) Kota Cimahi memasuki tahapan masa sanggah. Jika mengacu pada jadwal lelang, bulan ini seharusnya sudah dilakukan proses tanda tangan kontrak dengan pemenangnya.

Berdasarkan laman resmi lpse.cimahikota.go.id, pemenang pembangunan lanjutan proyek tersebut adalah PT Haka Utama dengan nilai hasil negosiasi sebesar Rp 41.171.658.938, dari pagi anggaran yang mencapai Rp 53.500.000.000.

Namun sebelum penandatanganan kontrak dan pembangunan fisik, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sesuai jadwal. Di antaranya masa sanggah yang dijadwalkan berakhir pada 9 Agustus 2021.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kota Cimahi, Iyun Sapta Mulyana mengatakan, dalam tahapan saat ini semua peserta lelang memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan yang disertai bukti.

“Jadi masa sanggah itu ketika sudah ditetapkan pemenang ini bagi peserta yang keberatan keberatan denga keputusan pememnag. Boleh menyanggah tapi dilampiri dengan bukti,” ujar Iyun, Minggu (8/8).

Jika berjalan lancar dan tidak ada kendala, sesuai jadwal pada 11-12 Agustus akan dilanjutkan dengan Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) pada 11-12 Agustus. Namun sebelumnya akan diperiksa terselbih dahulu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Jadi ada kesempatan PPK melihat apakah pelaksanaan dari kegiatan pemilihan penyedian ini sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kalau sesuai langsung ditindaklanjuti ke SPPBJ,” sebut Iyun.

Jika SPPBJ sudah dikeluarkan, makan akan dilaksanakan penandatanganan kontrak ya g dijadwalkan pada 13-20 Agustus mendatang. Setelah itu baru akan dilaksanakan proses fisik pembanguan lanjutan MPP yang terletak di Jalan Aruman, Dibabat, Kota Cimahi.

“Mudah mudahan sesuai jadwal,” ucap Iyun.

Seperti diketahui, mega proyek tersebut sudah hampir 1 tahun lebih terbengkalai. MPP yang dibangun di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi dimulai akhir 2019.

Mega proyek ini menggunakan lahan milik Pemkot Cimahi seluas 11.005 meter persegi. Bangunan terdiri dari 4 lantai dan 1 basement ya gakan digunakan untuk lahan parkir.

Kemudian antai 1 dan 2 untuk ruang pelayanan terpadu berbagai instansi, lantai 3 kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta lantai 4 kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan aula. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan