Hasil CPNS di Kota Cimahi, 2.443 Orang Lolos Seleksi Administrasi 

CIMAHI – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah diumumkan pada hari Selasa, (3/8).

Pengumuman hasil seleksi disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi sebagai panitia pelaksana melalui situs bkpsdmd.cimahikota.go.id.

“Saat ini hanya pengumuman CPNS yang lulus administrasi pemberkasan sebanyak 2.443 orang untuk 83 formasi,” kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Mutasi BKPSDMD Kota Cimahi, M Thaufik Kurnia, Selasa (3/8).

Adapun sebanyak  978 orang tidak lulus dengan alasan tak memenuhi syarat administrasi.

Sementara, bagi mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melakukan penyanggahan pada masa sanggah yang sudah ditentukan.

“Bagi yang melakukan penyanggahan akan kami berikan pada calon pelamar yang tidak lulus administrasi karena ada kesalahan dari pemberkasan atau yang belum memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Dari hasil seleksi administrasi ada 3 formasi terbanyak yang lulus administrasi dalam penerimaan CPNS 2021 di Pemkot Cimahi yakni, Bidang Terampil Bidan 252 orang dan dibutuhkan tenaga 3 orang, Ahli Pertama – Pengantar Kerja 219 orang dan dibutuhkan tenaga 1 orang, dan Analis Perencanaan Anggaran 212 orang dibutuhkan dan tenaga 1 orang.

Sedangkan, untuk formasi paling sedikit yang lulus administrasi penerimaan CPNS 2021 yakni Terampil Okupasi Terapis 2 orang dan dibutuhkan tenaga 1 orang, Terampil Elektromedis 3 orang dan dibutuhkan tenaga 1 orang, Terampil Sanitarian 3 orang dan dibutuhkan tenaga 1 orang.

Selanjutnya, kata Thaufik, untuk diketahui jumlah pelamar PPPK pada Guru yang diterima saat ini belum diketahui kapan pengumuman dalam penerimaan PPPK. Sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

“Hanya mengumumkan formasi CPNS saja tidak dengan PPPK Guru. Karena kaitannya dengan aturan Permenpan. Di aturan, Permenpan itu yang berhak. Karena yang mengumumkan PPPK Guru adalah Mendikbud,” ujarnya.

“Karena pengumumannya belum ada dan saya menebak kayaknya Mendikbud langsung mengumumkan melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/,” tutupnya. (tan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan