CIMAHI – Kota Cimahi termasuk ke dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, saat ini Kota Cimahi masih masuk ke dalam zona merah.
Hanya saja, lanjutnya, terdapat kelonggaran aturan selama perpanjangan PPKM Level 4 tersebut, yakni menyoal kegiatan perekonomian dan penerapan aturan prokes harus tetap berjalan.
“Intinya adalah prokes tetap ditegakkan, salah satunya PKL (pedagang kaki lima) dan sebagainya boleh melaksanakan jualan dan sebagainya aturan sampai pukul 20.00 WIB,” ucap Ngatiyana, Senin (26/7).
“Kemudian warung-warung, warteg, dan sebagainya boleh dengan makan 3 orang dibatasi yang lamanya hanya 20 menit bisa makan di tempat. Tetapi untuk cafe dan sebagainya juga kita batasi yaitu hanya pemesanan (take away),” jelasnya.
Selanjutnya, kata Ngatiyana, jam buka pada pasar tradisional boleh dibuka dengan perkiraan 50 persen asal masyarakat mesti menjaga aturan protokol kesehatan.
Lalu, untuk tempat pariwisata, olahraga, dan tempat keramaian lainnya masih ditutup hingga selesainya masa PPKM Level 4 tersebut hingga tanggal 2 Agustus mendatang. mudah-mudahan ini semakin menurun.
Terkait kegiatan di tempat ibadah, ia sudah berkoordinasi dengan MUI, Forkopimda, TNI dan Polri. Bahwa, kata Ngatiyana, sesuai instruksi dari Imendagri, tempat ibadah belum boleh diizinkan menggelar salat berjamaah.
“Silahkan shalat di masjid tidak apa-apa tapi tidak berjamaah, secara bergantian saja,” tukasnya.
Ngatiyana khawatir dengan penekanan kasus kenaikan Covid-19 di Cimahi terutama dengan varian delta akan terjadi kenaikan secara melonjak.
“Karena level 4 kita harus waspada, harus tetap disiplin, dan melaksanakan aturan prokes. Mudah-mudahan ini semakin menurun,” tutupnya. (tan)