JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Adik dari Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
“Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara lima tahun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (19/7).
Baca Juga:Gedung Kena Sorot Laser Aktivis, KPK Ngadu ke PolisiRampungkan Naturalisasi, 3 Pebasket Asing Ini Gabung Timnas Basket Indonesia
Wawan juga harus membayar uang pengganti senilai Rp58.025.103.858,00 subsider tiga tahun penjara.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto.
Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang selama tujuh tahun penjara.
Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman Wawan dengan mewajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meloloskan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari jerat pidana pencucian uang.
“Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Tubagus Chaeri W, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1).
Ali memaparkan alasan kasasi antara lain, JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama terkait tidak dikabulkannya dakwaan TPPU.
Baca Juga:36 Ruas Jalan di Cimahi akan Diperbaiki, Total Anggarannya Rp 36 MiliarBegini Nasib Karyawan Ruko Jalan Gandawijaya Cimahi Imbas dari PPKM
Hukuman Wawan diperberat menjadi tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, hakim tak menjatuhkan hukuman terkait tindak pidana pencucian uang terhadapnya.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan dinyatakan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.
Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.
