Berkurang, Pengujian KIR di Kota Cimahi Selama Pandemi COVID-19

CIMAHI – Kesadaran pemilik kendaraan angkutan umum dan barang untuk pengujian kendaraan bermotor (Uji Kir) di Kota Cimahi berkurang hingga 20 persen selama pandemi COVID-19.

Kasubag Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Yacop Sebayang mengatakan, sebelum pandemi biasanya ada 35-40 kendaraan yang melakukan uji KIR.

“Sekarang setiap hari jumlah kendaraan yang uji kir variatif antara 20 sampai 30 unit kendaraan. Tapi kadang 25 sampai 35 unit kendaraan, kalau di rata-rata antara 25 sampai 30 unit perhari,” terang Yacop, Kamis (24/6/2021).

Menurut Yacop, menurunnya jumlah kendaraan yang uji kir karena faktor ekonomi yang sulit di tengah pandemi COVID-19.

Serta adanya mutasi ke luar Kota Cimahi. Meski ada penurunan kendaraan yang uji kir, sambung Yacop, tapi tidak mempengaruhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji kir tahun ini.

“Target PAD tahun ini masih tetap Rp 650 juta, sama seperti tahun lalu. Retribusi kita sesuai dengan mobil yang masuk, dan terpakainya jasa pemeriksaan material buku Kir yang terpakai,” ungkap Yacop.

Dari target PAD Rp 650 juta, kata Yacop, yang sudah terealisasi hingga Mei 2021 mencapai Rp 256.968.640. Pihak yang optimis target retribusi tahun ini bisa tercapai.

“Kita akan berusaha memenuhi target. Kita pernah libur dua mingguan pada bulan Februari, karena situasi dan kondisi Covid yang saat itu sedang naik. Untuk sekarang walaupun sedang tinggi kasusnya (covid-19), untuk pelayanan masih tetap berjalan. Kebijakan pimpinan seperti itu,” bebernya.

Sejak pandemi Covid-19, UPTD PKB membatasi jam operasional pelayanan uji kir, untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran virus korona.

“Waktu pelayananya dibatasi sampai jam 12.00 WIB. Pengurangan jam pelayanan sudah berlaku sejak pandemi tahun lalu. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sedang dalam langkah percepatan penanganan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Menurut Yacop, sebelum ada wabah Covid-19, layanan uji kir berlangsung dari Senin – Sabtu dari pukul  08.00- 14.30 WIB, di masa pandemi Covid-19 ini berkurang dari pukul 08.00 -12.00 WIB

“Daftar hanya sampai jam 12.00 WIB, beres dan tutup 13.00 WIB. Untuk sementara sabtu, kita liburkan, jaga imun dan sikon fisik personil,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan