Pemangkasan Tugas RT/ RW, Begini Penjelasan Disdukcapil

DEPOKKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, ada pemangkasan tugas yang sedianya dilimpahkan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Salah satu tugas RT/RW yang dipangkas yakni soal pembuatan dokumen kependudukan. Tugas tersebut sebelumnya diemban oleh pengurus RT/RW.

Dikatakan Nuraeni, alasan di balik pemangkasan tugas tersebut tak lain agar pengurusan dokumen kependudukan yang selama ini dinilai menyulitkan warga lebih dipermudah.

“Semua prosedur yang berbelit, seperti pengurusan surat pengantar RT/RW bagi yang pindah domisili, dipangkas agar memudahkan pengurusan dokumen kependudukan,” katanya, Selasa (22/6).

Ia mengatakan, dasar pemangkasan kewenangan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Perpres tersebut jadi instruksi Presiden untuk meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang selama ini terkesan panjang dan berbelit,” urainya.

Kendati ada pemangkasan, kata dia, pihak pengurus RT/RW tetap memiliki peran penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selaku bagian dari perangkat daerah di lingkungannya.

“Untuk ketua RT/RW tetap diberikan porsi tugas, utamanya dalam memantau warganya atau bertindak selaku sebagai pamong (pembimbing) masyarakat,” ujarnya.

Ia meneruskan, ketua-ketua RT/RW juga akan menerima pemberitahuan atas proses perpindahan warga dalam bentuk daftar penduduk.

Di samping itu, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 44 juga disebutkan. Peran RT yang wajib dilakukan, yakni saat ada kejadian warganya meninggal.

“Terkait hal itu, tugas RT sangat diperlukan. Karena Ketua RT wajib melaporkan warganya yang meninggal dunia kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari setelah kejadian,” imbuhnya.

Menurutnya, terkait pelaporan kematian pihaknya sedang merancang layanan WhatsApp yang diharapkan dapat mempermudah pembuatan akta kematian.

“Melalui aplikasi tersebut, Ketua-ketua RT cukup menginfokan nama, NIK, alamat domisili, nomor ponsel keluarga berikut lengkap dengan kronologinya. Sesudah itu kami akan segera buatkan Akta Kematian beserta update dokumen kependudukan lainnya,” pungkasnya. (hrs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan