Pemkab Bandung Terbitkan Surat Edaran Layanan Pendidikan di Masa Pandemi

SOREANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait layanan pendidikan di masa pandemi.

SE dengan nomor 423.5/2005-Disdik Tentang Layanan Pendidikan di Satuan Pendidikan Pada Masa Darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung itu diterbitkan per tanggal 21 Juni 2021.

Dalam edaran tersebut, setiap satuan pendidikan menyediakan Pos Lakon (Pos Pelayanan Konsultasi), baik untuk konsultasi belajar, konsultasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), termasuk di dalamnya pengaduan PPDB.

Kepala Disdik (Kadisdik) Kabupaten Bandung Juhana mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat edaran untuk menginstruksikan kepada seluruh layanan kepentingan pendidikan baik di sekolah, Kantor Dinas Pendidikan, atau Korwil (koordinator wilayah), agar mengupayakan sedapat mungkin memberikan pelayanan dengan pendekatan daring (dalam jaringan) atau online.

“Karena Kabupaten Bandung sekarang statusnya zona merah. Disinyalir di beberapa tempat, zona merahnya merah pekat. Sudah banyak OTG (Orang Tanpa Gejala), banyak yang terpapar, dan sebagainya,” terang Juhana di Soreang, Senin (21/6).

Di dalam SE itu, kata Juhana, dimuat sebanyak 77 nomor kontak Pos Lakon untuk satuan pendidikan jenjang SMP. Setiap masyarakat bisa mencari informasi maupun mengajukan pengaduan selama 24 jam. Sementara untuk respon dari admin, disesuaikan masing-masing satuan pendidikan.

 

Kadisdik Sarankan Layanan Pendidikan di Masa Pandemi via Online

Memasuki akhir tahun pelajaran, tutur Kadisdik, banyak kegiatan yang bersentuhan dengan siswa, guru dan orang tua siswa. Seperti pembagian rapor, rapat kenaikan kelas, bimbingan teknis (bimtek), atau sosialisasi PPDB.

“Tidak usah dipanggil siswa atau orang tuanya. Umumkan saja melalui grup Whatsapp masing-masing kelas, atau grup persatuan orang tua dan guru, itu lebih efektif dan aman. Tidak ada aktivitas tatap muka atau luring (luar jaringan),” kata Juhana.

Sementara untuk proses kelulusan siswa, urai Juhana, bisa dilakukan setelah kondisi pandemi sedikit mereda. Baik penandatanganan ijazah maupun cap jari, akan diterapkan secara individual dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

“Kalau berhadapan secara individu dengan prokes ketat, saya kira aman. Yang rawan itu kalau memicu kerumunan,” urainya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan