JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih memberikan kesempatan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Alexander Marwata serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa guna memenuhi undangan klarifikasi soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron datang memenuhi undangan Komnas HAM, Kamis (17/6). Ia memberikan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan TWK. Dugaan itu diadukan oleh 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan lantaran tidak lulus TWK.
“Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Kamis (17/6).
Undangan permintaan klarifikasi sebelumnya dilayangkan Komnas HAM yang ditujukan kepada lima pimpinan dan sekjen KPK.
Ia mengatakan, Ghufron memenuhi undangan Komnas HAM sebagai perwakilan para pihak tersebut lantaran keputusan lembaga antirasuah bersifat kolektif kolegial antarpimpinan.
Namun begitu, dikatakan Anam, terdapat beberapa pertanyaan yang diajukan guna mendalami kontribusi individu tiap pimpinan dalam keputusan pelaksanaan TWK. Sehingga, kata dia, terdapat beberapa pertanyaan yang tidak dapat dijawab Ghufron.
“Tapi memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain,” katanya.
Ia pun menyatakan telah menitipkan pesan kepada Ghufron untuk disampaikan kepada pimpinan KPK lainnya terkait pertanyaan itu.
“Kami juga memberikan pesan kepada Pak Ghufron sampaikan salam kami, salam dari tim ke pimpinan yang lain, bahwa ada pertanyaan pertanyaan yang enggak mungkin dijawab oleh Pak Ghufron yang tadi dalam proses. Tolong disampaikan kepada pimpinan yang lain agar pimpinan memberikan klarifikasi,” ucapnya.
“Sekali lagi ini, sifatnya tidak hanya soal kolektif kolegial tapi kontribusi masing-masing pimpinan terhadap proses TWK ini,” kata Anam menambahkan.
Sebelumnya, Komnas HAM menerima pengaduan yang dilayangkan perwakilan 75 pegawai KPK terkait asesmen TWK. Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam TWK tersebut.