CIMAHI – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cimahi belum efektif.
Masih banyak warga yang merokok di semarang tempat dan tak mengindahkan kawasan tanpa rokok.
Dalam Perda, tercantum sejumlah tempat atau fasilitas yang merupakan kawasan tanpa rokok.
Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya kecuali ada tempat khusus merokok.
“Terus terang di lapangan belum efektif pelaksanannya walaupun sudah ada tanda dilarang merokok dan lain sebagainya,” kata Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Endang Hayati, Senin (1/6).
Sanksi juga berlaku bagi mereka yang melanggar sesuai yang tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 38.
Dari mulai sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.
Endang mengklaim, sejak adanya kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif.
Ia pun meyakini sebetulnya masyarakat sudah mengetahui ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi.
“Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan, sudah tau mungkin. Hanya kesadaran perlu ditingkatkan,” katanya.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Dikke Suseno mengatakan, Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini sangat penting dan menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahayanya merokok.
Kebiasaan merokok mampu menimbulkan kerusakan pada bagian paru-paru terutama saluran pernapasan.
Kondisi tersebut secara otomatis akan menurunkan fungsi kinerja paru-paru. Bila terinfeksi virus corona, tidak menutup kemungkinan fungsi kinerja paru-paru kian menurun.
“Perokok itu kalau kena Covid bisa lebih berat karena jaringan paru dan pernafasan. Jadi dampaknya (bisa lebih parah) dibandingkan yang tidak merokok,” jelas Dikke. (fey)