Dewan Dukung Penyertaan Modal PT. Jamkrida Jabar Sebesar Rp.140 Miliar

BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal menyetujui penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jamkrida Jabar sebesar Rp.140 Miliar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, H. Sugianto Nanggolan mengatakan, berdasarkan hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) di Garut (20/5) kemarin. BUMD PT. Jamkrida Jabar harus ada penambahan modal. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas asuransi.

“Angkanya itu kalau tidak salah kemarin Rp.140 Miliar. Tapi kita harus setujui oleh angka itu. Kan ini dana talangan saja ya, tidak digunakan dana itu,” ucap Sugianto saat dihubungi Jabar Ekspres, Jum’at (21/5).

“Penyertaan modal itu sebagai menjamin asuransi supaya dia (PT. Jamkrida) bisa mencover jaminan sangat besar. Karena kalau tidak ada dana itu bagaimana bisa menjamin,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, saat ini jaminan yang di cover PT. Jamkrida Jabar sudah sangat besar. Sehingga DPRD Jabar tidak menginginkan gearing ratio nya sampai diangka 40.

Ia menjelaskan, ketika gearing ratio telah mencapai batas maksimum 40 kali. Maka perseroan akan mengalami stop selling atau tidak akan melakukan penjaminan baru. Sehingga perlu ada tambahan penyertaan modal untuk menurunkan gearing ratio.

“Itu gak boleh. Karena kalau sampai 40, nanti PT. Jamkrida Jabar tidak boleh mengcover asuransi. Positifnya itu harus di 20. Makannya kita harus memberikan penyertaan modal,” jelasnya.

Legislator Dapil 1 Kota Bandung-Kota Cimahi itu menilai, PT. Jamkrida Jabar merupakan BUMD yang sangat menguntungkan. Terlihat dari perkembangan yang sangat pesat dan cepat. Namun jika tidak ditambah penyertaan modal maka akan turun.

“Nanti oleh OJK tidak diberikan untuk mengcover asuransi kalau diatas 40. Kita menekan diangka 20-an. Artinya dia merupakan perusahaan yang sangat sehat,” hematnya.

“Maka dari itu kami akan mendukung penyertaan modal ini yang di usulkan oleh PT Jamkrida Jabar,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai realisasi penyertaan modal baru dari Pemerintah Daerah saja. Sehingga terdapat sisa kewajiban dari pemegang saham lainnya. Seperti PT. YKP Bank BJB yang belum dapat terpenuhi. Dirinya minta segera di setorkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan