BANDUNG – Aturan dilarang mudik sudah mulai berlaku sejak kamis 6 Maret 2021, Pemerintah Pusatpun mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik lokal atau mudik di wilayah aglomerasi, mudik di satu provinsi maupun satu wilayah kabupaten atau kota tidak diperkenankan. Kebijakan ini semata-mata untuk mencegah transmisi lokal Covid-19.
Wilayah yang masuk dalam kategori aglomerasi di Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Dalam hal ini Oded M Danial selaku Wali Kota Bandung menanggapi aturan baru yang dikeluarkan oleh Satgas Covid Pusat.
“Kita akan ikuti aturan dari pusat InshaAllah, kita akan respon nanti didalam rapat, kita pasti akan bahas, yang penting kita sebagai pemerintah daerah ya apabila itu ternyata sangat rasional dan bagus, baik untuk kepentingan menyikapi covid ini ya kita ikut mereka,” ujar Oded saat diwawancarai di Pendopo Kota Bandung Jum’at (07/05/2021).
Oded juga berpendapat bahwa sebaiknya mudik di wilayah aglomerasi tersebut memang harus di larang, dan mobilitas di wiayah aglomerasi juga di beri batas karena tidak ada jaminan masyarakat mentaati protocol kesehatan dan tidak menjadi carier bagi virus Covid-19.
“Kalau menurut saya dari awal semuanya, saya termasuk punya madhab ya sebaikna aglomerasi itu gak usah kalau saya dari awal gitu, tapi kan ngikutin yang pusat dulu begitu kan kenapa karena gaada jaminan ya masyarakat pada banyak bisa mengikuti protocol kesehatan, itu dia yang bikin khawatir” katanya.
Oded mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Bandung agar lebih bersabar menunggu waktu yang baik dan tepat untuk melaksanakan silaturhami dengan sanak saudara yang berada di luar Kota Bandung.
“Saya pikir masyarakat harus pada sabar ya, karena tidak lama gitu. (juga) Karena ada kerumunan ketika keamanan itu longgar berbahaya gitu,” imbaunya. (NR)