Penundaan THR Jangan Buat Gaduh Para Buruh

BANDUNG – Beredarnya rencana penyicilan dan penundaan Tunjangan Hari Raya (THR) membuat gaduh para buruh/pekerja di Jawa Barat.

Padahal, berdasarkan PERMEN 06/2016 tentang THR, bahwa THR dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada pekerja/buruh paling lambat 1 Minggu sebelum hari raya.

Pun halnya Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran.

Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Jabar Weni Dwi Aprianti mengapresiasi langkah pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Mengingat, kata dia THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara.

“Aturannya sudah jelas, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba,” kata Weni di Bandung, kemarin (25/4).

Ia meminta kepada para kepala daerah untuk turut memastikan perusahaan membayar THR keagamaan sesaui dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, kata dia, kepala daerah juga diminta untuk mewajiban para pengusaha melakukan komunikasi bersama pekerja atau buruh kalau merasa tidak mampu membayar THR.

“Kami berharap pemerintah intens melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.

Iapun berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini.

Legislator PDI Perjuangan ini pun mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang terdampak pandemi dan belum mampu membayar THR, sesuai aturan, perusahaan tersebut harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

“Sebaiknya didiskusikan secara kekeluargaan jika ada potensi keterlambatan atau kendala pembayaran,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Barat (Jabar) bakal memonitoring setiap perusahaan untuk memastikan dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan