Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, hal tersebut sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan hak dari para pekerja sebelum Lebaran 2021.
“Sesuai arahan agar dibayarkan secepat-cepatnya,” katanya usai rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Gedung Sate.
Kendati begitu, Emil meminta perusahaan dan para pengusaha untuk mematuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada para pekerjanya.
Baca Juga:Beda masa, Beda cara : Haruskah kita mudik saat Pandemi Covid-19?Klub Sepak Bola Rans Cilegon FC Banyak Ditawari Sponsor
Ia pun mengaku memahami akan ada dinamika dalam pembayaran THR dimana sejumlah perusahaan. Sehingga tidak akan membayarkan kewajiban tersebut dengan alasan kondisi ekonomi yang belum membaik sejak pandemi.
“Pasti ada satu dua perusahaan yang tidak sanggup. Namun untuk mencegah pekerja tidak mendapatkan haknya, pemprov memastikan akan memonitor perkembangan di lapangan terkait THR,” katanya
Menurutnya, Pemprov sendiri akan menolak alasan ketidaksanggupan perusahaan jika alasan tersebut mengada-ada.
“Kita monitor terhadap mereka yang berhak mendapatkan THR ini, jangan sampai terganggu dengan hal-hal yang tidak logis,” paparnya. (mg1/drx)
