Jangan Ngabuburit di Rel Kereta Api Kalau Tidak Mau Kena Denda 15 Juta

BANDUNG – Di bulan Ramadan, terutama menjelang berbuka alias ngabuburit, sejumlah masyarakat terkadang menghabiskan waktu dengan ‘nongkrong’ di sekitar rel kereta api.

Menanggapi situasi tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI), melarang keras bagi masyarakat yang hendak melakukan kegiatan ngabuburit di perlintasan kereta api.

Sebab, aktivitas ngabuburit di sekitar rel kereta api jelas sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

“Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api. Terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini,”ujar Pelaksana Harian Manager Humasda Daop 2 Bandung, M Reza Fahlepi.

Kebiasaan ngabuburit di sekitar rel kereta api tersebut memang mengkhawatirkan. Reza mengatakan,  rel kereta api, stasiun terowongan, dan jembatan kereta api sering menjadi titik yang difavoritkan masyarakat untuk ngabuburit. Hal ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan juga warga yang berkegiatan di lokasi rawan tersebut.

“Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api tentunya dapat saya katakan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku dan sangat berbahaya. Sejumlah imbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api. Sayangnya masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” ungkap Reza, di Bandung pada, Selasa (20/4).

 

Denda dan Hukuman Bagi Pelanggar

Dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ruang lintasan kereta api tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Sebagaimana tercantum dalam ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dengan contoh, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Tinggalkan Balasan