Jangan Ngabuburit di Rel Kereta Api Kalau Tidak Mau Kena Denda 15 Juta

Jangan Ngabuburit di Rel Kereta Api Kalau Tidak Mau Kena Denda 15 Juta
Dok. Beberapa anak - anak sedang melakukan kegiatan ngabuburit di perlintasan kereta jalur Kiaracondong - Cikudapateuh. Foto: Sandi Nugraha
0 Komentar

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007. Hukuman yang menanti para pelanggar tidak main-main. Pelanggar terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Sementara itu, Reza juga mengimbau agar masyarakat turut membantu dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat juga diminta aktif memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau berkegiatan di jalur kereta api.

“Petugas kami senantiasa menyampaikan imbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku” ungkap Reza.

Baca Juga:UU ITE Bisa Incar Pelanggar WNASetiap Bulan Ramadan, PMKS di Kabupaten Bandung Marak Bermunculan

“Mari kita laksanakan ngabuburit di tempat yang tidak dilarang dan membahayakan. Serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M. (Memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi),”tambahnya.

“Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19,” pungkasnya. (Mg10)

0 Komentar