Pemerintah Kabupaten Bandung Antisipasi Gaduh THR

NGAMPRAH –Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk Idulfitri tahun 2021.

Perusahaan wajib membayarkan tujuh hari sebelum lebaran tanpa dicicil. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat (KBB), Panji Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penangguhan dari pihak perusahaan terkait kebijakan tersebut.

“Pada saat penandatanganan UMK di Bandung Barat beberapa waktu lalu, perusahaan tidak ada yang mengajukan keberatan untuk pembayaran THR,” kata Panji di Ngamprah, Kamis (15/4).

Panji menambahkan, di Kabupaten Bandung Barat setidaknya terdapat 800 perusahaan yang terdiri dari perusahaan kecil, sedang maupun besar. “Hingga saat ini tidak ada yang mengajukan penangguhan maupun pembayaran secara dicicil. Hal itu terlihat dari belum adanya laporan tertulis kepada Disnakertrans,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika ada perusahaan yang mempunyai kendala dalam membayar THR, maka nantinya penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi kedua pihak yakni perusahaan dan pekerja.

“Kalau ada yang seperti itu nantinya akan ada upaya mediasi, dengan catatan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” ucapnya.

Panji pun menegaskan, pada pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini dibayar sekaligus berdasarkan SE tersebut. “Dalam SE sudah jelas dibayar sekaligus, kalau tahun lalu ada keringanan dicicil karena pandemi Covid-19 baru masuk dan benar-benar berdampak pada perekonomian,” terangnya.

Pemerintah Provinsi (Pempov) Jawa Barat (Jabar) bakal memonitoring setiap perusahaan untuk memastikan dalam menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, hal tersebut sesuai arahan dari Menteri Tenaga Kerja, perusahaan wajib membayarkan hak dari para pekerja sebelum Lebaran 2021.

“Sesuai arahan agar dibayarkan secepat-cepatnya,” kata Emil sapaan akrabnya usai rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, belum lama ini. (mg6/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan