Inilah Penyebab Harga Solar Impor Lebih Murah dari Pertamina

Alfon mengatakan, BPH Migas terkendala jumlah personil yang terbatas, hanya memiliki 300 petugas untuk menjalankan tugas mengawasi perdagangan migas se-Indonesia. Maka untuk memaksimalkan peran pengawasan, BPH Migas dibantu pihak Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

“Tahun lalu BPH Migas telah menerima laporan pengaduan sebanyak 396 laporan kasus BBM ilegal dan melakukan penindakan terhadap pelaku, dengan barang temuan sebesar 1.8 juta liter dari solar subsidi atau setara dengan Rp 16.3 Miliar,” kata Alfon.

Sementara itu, Direktur Eksekutif nergy Watch, Mamit Setiawan mengusulkan agar BPH Migas mencabut saja Izin Niaga Umum (INU) yang dimiliki badan usaha penyalur BBM, jika terbukti ‘Nakal’ menyelewengkan BBM Bersubsidi.

“Kalau bicara sanksi, BPH Migas kan hanya menyebutkan sanksi teguran secara tertulis, apakah mungkin BPH migas bisa mencabut izin usaha INU, apabila INU tersebut nakal atau tidak aktif sekian tahun,” ujar Mamit.

Menanggapi hal itu, Alfon mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki mekanisme sanksi terhadap badan usaha yang nakal tersebut.

“Kita sudah memiliki mekanisme seperti ini, jadi setelah kita lihat ada pelanggaran dilakukan, kita menyurati Dirjen Migas dan memang betul kita meminta untuk ditindaklanjuti dan dicabut INU-nya, itu sudah ada pengalaman seperti itu,” kata dia.

Menurut Alfon, pihaknya sudah pernah melakukan beberapa kali proses verifikasi dan mencabut INU dari badan usaha yang melakukan penyelewengan.

“Tim melakukan verifikasi dan ada beberapa yang dicabut. Jadi kami melaporkan kepada Pak Menteri (ESDM) sebagai pembina, untuk mencabut izin kepada INU yang melanggar aturan,” tegasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan