Lepas Baiat dari Pemimpin ISIS, Nurhasanah Cium Bendera Merah Putih

JAKARTA – Salah seorang narapidana teroris (napiter) wanita Nurhasanah alias Nana binti Japar mengikrarkan diri untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan melepaskan baiatnya atau sumpah setia kepada Islam State Irak Syam (IS/ISIS).

Kegiatan penandatanganan surat pernyataan dan ikrar setia kepada NKRI itu dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, tempat Nurhasanah menjalani hukuman, Selasa (6/4).

“Saya berjanji setia kepada NKRI dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan aksi-aksi terorisme,” ucap Nana.

“Saya melepas baiat saya terhadap pemimpin ISIS yaitu Abu Bakar al-Baqhadi maupun yang menggantikannya Abu Ibrahim al-Hashimi al-Quraishi,” lanjutnya.

Nana merupakan terpidana kasus atau bom panci di Indramayu, Jawa Barat pada 2016. Suami Nana, Galih juga terlibat dalam kasus tersebut. Dia mulai menghuni Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung pada 2018 dengan menjalani hukuman pidana selama enam tahun.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bandarlampung Putranti Rahayu menjelaskan, napiter tersebut memang sudah lama berkeinginan untuk ikrar ke NKRI.

“Dan dia berjanji tidak mengulanginya lagi terorisnya itu yang penting. Jadi kami sengaja mengundang media, agar masyarakat juga tahu bahwa mereka ini apabila dibina dengan benar akan kembali ke NKRI,” katanya.

Selama ini pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada Nana. “Jadi sekarang kita buktikan itu, apabila mereka (napiter) bisa berubah. Pun mau masuk dan kembali berikrar ke NKRI,” kata dia.

Selama di lapas, Nana juga sering bergaul dengan napi lainnya. Dia juga aktif mengikuti kegiatan keterampilan yang diadakan oleh pihaknya.

“Sehingga ketika dia keluar nanti dia bisa menjadi sosok yang mandiri. Juga bekerja keras. Apalagi Nana ini kan enggak punya suami, namun masih mempunyai tanggungan anak. Maka dari itu kami berikan bekal keterampilan, seperti menjahit,” ucapnya.

Nana sendiri lanjut dia, telah menjalani pidana sejak 2018 lalu. Dan dirinya harus menjalani hukuman pidana selama 6 tahun.

“Di undang-undang Perkemenkumham itu ada peraturannya. Bahwa napiter bisa diberikan akses untuk mendapat remisi. Nah tadi Nana sendiri sudah berikrar dan sudah tanda tangan tidak akan menjadi teroris lagi,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan