JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidsus Kejagung RI) menandatangani perjanjian kerja sama tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Pajak Tahun 2021.
Pada acara yang sama, DJP juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penegakan hukum di bidang perpajakan. Acara ini diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat DJP.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, “Penegakan hukum di negara kita tidak dapat dilakukan sendirian. Penegakan hukum yang dilakukan DJP merupakan sebagian dari aktivitas penegakan hukum yang ada, yakni di ranah hukum perpajakan saja. Oleh sebab itu, DJP memerlukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain supaya tujuan bersama dari penegakan hukum dapat tercapai.”
DJP dan Jampidsus Kejagung RI sepakat untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyelarasan kebijakan serta penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU yang asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP dan Jampidsus Kejagung RI juga bersinergi dalam melakukan pertukaran data dan informasi, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pencegahan tindak pidana yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.
Selanjutnya, DJP dan Bareskrim Polri melakukan kerja sama dalam penegakan hukum meliputi pertukaran data dan informasi, penyelidikan dan penyidikan, koordinasi dan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Dengan adanya penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegrasi dengan berbagai aparat penegak hukum, DJP berharap dapat mencapai penerimaan pajak yang optimal.