JAKARTA – Tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) resmi diberlakukan hingga ke 244 titik kamera.
Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan menargetkan 10 pelanggaran. Peluncuran sistem e-TLE langsung dipimpin oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3). e-TLE merupakan salah satu program 100 hari Kapolri.
Hari ini launching di 12 provinsi. Ada 244 titik yang kita gelar dan ke depan secara bertahap ini akan terus kita kembangkan 34 provinsi, dan tiap ibu kota kabupaten nanti akan kita gelarkan.
Baca Juga:Gerindra Masih Andalkan Prabowo untuk Capres 2024Kampanyekan Pelaporan SPT, KPP Purwakarta Ikuti Spectaxculer Kanwil Jabar I
Oleh karena itu, tentunya ini semua akan terwujud ke depan,” ujarnya di hadapan sejumlah tokoh yang hadir seperti Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hingga Menteri Bappenas Suharso Monoarfa.
“Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri,” lanjut Listyo. Untuk target pelanggaran, e-TLE membidik 10 pelanggaran lalu lintas. Beberapa di antaranya tak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan dan lainnya. (fin)
