Sedikit Koreksi Atas Pergub Jabar No 15 Tahun 2021

Melihat urgensinya, kewajiban memakai seragam Pramuka setiap tanggal 14, seharusnya organisasi gerakan pramuka baik di tingkat Kwartir Daerah (Kwarda) maupun di tingkat Kwartir Nasional (Kwarnas) merasa keberatan. Sebab, Pergub ini mengintervensi aturan dan budaya organisasi Gerakan Pramuka yang sudah “establish” dan terlebih dulu ada.

Alih alih ingin menunjukan keberpihakan dan dukungan terhadap kemajuan Pramuka di Jawa Barat, Namun, justru pengingkaran terhadap prinsip dan ketentuan.

Secara legal formal aturan seragam pramuka sudah tertuang dalam AD/ART Gerakan Pramuka itu sendiri.  Sebut saja tentang syarat menjadi anggota Pramuka yang tidak “ujug-ujug” dengan segala aspek ikutannya.

Anggota Gerakan Pramuka adalah seorang Warga Negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota baik anggota biasa, luar biasa maupun anggota kehormatan.

Patut menjadi pertanyaan, kewajiban ASN menggunakan seragam Pramuka setiap tanggal 14 posisinya dimana?  Prinsip sukarela dan aktif mendaftarkan diri tidak terpenuhi, mengikuti program perkenalan tidak ada, dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka tidak pernah! Tiba tiba saja berseragam Pramuka dan hanya sebulan sekali, maka tidak menutup kemungkinan sejak diberlakukannya Pergub ini kedepan akan muncul istilah “Pramuka Bulanan”

Sudah bisa diduga Pramuka bulanan ini tampil hanya untuk menggugurkan kewajiban, sekedar formalitas karena tidak menjiwai visi misi dan nilai yang terkandung dalam organisasi gerakan pramuka itu sendiri.

Lebih mirisnya adalah dampak kesertaannya berpotensi menggugurkan misi pengembangan pendidikan karakter yang menjadi misi utama gerakan pramuka itu.

Para ASN terdiri dari orang-orang dewasa. Sedagkan fungsi Pramuka bagi orang dewasa lebih bersifat pada  pengabdian dengan menjalankan tugas pembinaan.

Menjadi anggota Pramuka harus dilakukan secara sukarela dan berdasar pada tujuan organisasi. Sementara di sisi lain pemberlakuan Pergub ini sifatnya wajib dan dalam hal kewajiban berseragam Pramuka setiap tanggal 14 tidak jelas tujuannya.

Jadi bentuk apresiasi yang bagaimana yang dapat kita tunjukkan dalam paradoksal dan kontradiksi demikian?

Berbeda dengan kewajiban memakai seragam Korpri setiap tanggal 17 dengan ciri homogenitasnya bahwa setiap anggota Korpri adalah ASN, jadi tidak ada masalah. Begitupun dengan kewajiban memakai busana bernuansa santri setiap tanggal 22. Ciri heterogenitas dan tidak terikat pada suatu organisasi santri, hal inipun tidak terlalu menjadi masalah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan