Sedikit Koreksi Atas Pergub Jabar No 15 Tahun 2021

Akan tetapi, khusus untuk kewajiban memakai seragam Pramuka setiap tanggal 14 sejatinya harus merunut pada aturan yang berlaku di organisasi gerakan pramuka itu sendiri.

Kalau tujuannya hanya sekedar menunjukan dukungan dan keberpihakan maka tidak perlu mengintervensi dan merusak tatanan yang sudah berlangsung baik di tubuh organisasi Gerakan Pramuka.

Akan lebih bijak dan terhormat bila dukungan itu diberikan dalam bentuk pemberian anggaran, fasilitas pendukung memadai untuk pengembangan Pramuka di Jabar.

Penutup

Semuanya terpulang kembali kepada niat

“Innamal A’malu Binniyat” begitu bunyi sebuah hadis yang artinya sesungguhnya amal tergantung dengan niat.

Semoga penetapan Pergub No 15 tahun 2021 inipun diniatkan untuk kebaikan bersama seluruh masyarakat Jawa Barat.

Dengan niat yang sama terbersit harapan kiranya Pemprop Jabar melalui Biro Organisasi bersama dengan Kwartir Daerah Jawa Barat mengkaji kembali Pergub ini sebelum terlambat dan menjadi madhorot.

Bandung, 15 Maret 2021

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan