Mendikbud Ungkap 3 Dosa Besar Dunia Pendidikan, Salah Satunya Kekerasan Seksual

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Mengingat, kasus kekerasan seksual masih kerap terjadi di lingkungan kampus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, bakal membuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) guna menangkal terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi.

“Saat ini kami sedang mendiskusikan rancangan Permendikbud pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam Webinar Perempuan Pemimpin dan Kesetaraan Gender, Senin, (8/3/2021).

Nadiem menyebut, tiga dosa besar pendidikan saat ini yakni intoleransi, perundungan dan pelecehan seksual yang sangat mempengaruhi perkembangan siswi.

“Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan dan dialami oleh peserta didik kita, khususnya perempuan,” ujarnya.

Selain itu, kata Nadiem, Kemendikbud juga tengah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan dengan diterapkannya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk tingkat sekolah dasar dan menengah.

“Mekanisme terbaik untuk menerima dan menindaklanjuti laporan tiga dosa besar pendidikan di PAUD, sekolah dasar dan menengah, yang datang dari siswa, guru atau masyarakat dan mekanisme terbaik untuk mendorong sekolah dan perguruan tinggi guna membentuk satuan kerja pencegahan kekerasan,” tuturnya.

Nadiem menjelaskan, bahwa peraturan menteri untuk perguruan tinggi dan mekanisme tersebut, dirancang dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan agar pelaksanaannya nanti dapat berjalan secara tepat dan sesuai dengan harapan.

“Satu hal yang perlu diingat, kami hanya akan menjadi satu ombak kecil di tengah upaya menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan,” terangnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam menambahkan, bahwa Peraturan Menteri yang akan dibuat bertujuan untuk memastikan kampus yang sehat, aman, dan nyaman betul-betul dapat terwujud secara berkelanjutan.

“Membangun masyarakat sehat dan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual, dimulai dari kampus yang sehat secara holistik,” kata Nizam.

“Dalam mewujudkan hal tersebut, maka harus dilaksanakannya lingkungan belajar abad 21 yang dicirikan dengan tiga aspek, yaitu kampus sehat, kampus nyaman, dan kampus aman,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan