Sesuaikan Kondisi Terkini, Dewan Revisi Perda PKL

BANDUNG – Untuk menyempurnakan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) digelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada masyarakat.

Seperti yang dilakukan anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengumpulkan warga RW 07 Kelurahan Cibadak.

Menurut Christian Perda terkait PKL sudah ada yaitu Perda No 04 tahun tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Beberapa hal yang tidak relevan di antaranya, Perda dinilai sudah tidak cocok terkait zonasi.

“Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah,” ujar Christian.

Dijelaskan, zona merah merupakan area yang tidak boleh ada pedagang sama sekali. Zona merah diantaranya sekitar Alun Alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum, hingga Asia Afrika.
Sedangkan Zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.

“Dalam Rancangan Perda ini, istilah zonasi dihapuskan, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara.”

Christian berharap dengan demikian dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL.

Kedua, adanya penyempurnaan/penyesuaian tugas Satgasus diubah/disesuaikan. “Kita berharap, adanya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang Satgasus seperti Unsur Akademisi, Lembaga Masyarakat, dan lainnya, agar satgasus dapat meningkatkan kualitas PKL.”, ungkapnya.

Christian juga menyampaikan mengenai perbaikan pendataan untuk mendapatkan kartu tanda pengenal PKL. Sehingga ke depan, pedagang terdata dengan baik.

Warga yang mengikuti sosialisasi antusias bertanya diantaranya terkait tempat sampah dan pungutan liar.

Ada juga yang bertanya larangan berjualan di hari Jumat di wilayah Astanaanyar.
Sosialisasi yang berlangsung satu jam tersebut pertanyaan tidak hanya tentang PKL tapi ada juga yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan lisensi halal dan uji mutu .

“Tidak memiliki sertifikat halal sehingga tak bisa mendapatkan orderan makan minum dari pemerintah,” ujar Ketua Rt 03 Teti.

Usai sosialisasi Christian mengatakan sosialisasi Raperda digelar malam hari karena warga yang diberi sosialisasi adanya malam hati.

“Pedagang siang hari biasanya sibuk, jadi sosialisasi malam hari lebih efektif dan suasana nya lebih nyaman dengan cuaca dingin, ” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan