WALHI Jabar Minta Pemerintah Kaji Ulang Dokumen Perizinan TPPAS Legok Nangka

BANDUNG, JABAR EKSPRES – Tempat Pemprosesan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibiayai dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) senilai Rp3,45 Triliun. Hal itu merujuk pada dokumen Rencana strategis Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin menjelaskan, tujuan proyek strategis ini dimaksudkan untuk pengembangan kawasan pengolahan persampahan tuntas dan berwawasan lingkungan.

Diantaranya, melalui pembangunan bank sampah, biodigester, penerapan insinerator, pengembangan kelembagaan pengelola sampah dalam skala kelurahan/desa, dan peningkatan peran pemerintah, masyarakat, dan juga swasta dengan memperhatikan 5 aspek penting pengelolaan sampah yaitu regulasi, institusi, anggaran, teknologi, operasional, dan pasrtisipasi masyarakat.

“Setahu yang kami, dokumen perijinan TPPAS keluar pada tahun 2009, yang mana hingga saat ini di lokasi TPPAS kondisinya masih terbengkalai dan belum dapat beroperasi dengan sesuatu hal yang tidak kami ketahui,” kata Wahyudin kepada Jabar Ekspres, Selasa (21/11).

Dokumen perijinan itu, kata Wahyudin, perlu ditinjau ulang. Rona Ruang Lingkungan Hidup pasti mengalami perubahan pada tahun sekarang seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk masyarakat yang berdekatan dengan lokasi TPPAS Legok Nangka.

BACA JUGA: SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi: Omnibus Law Tak Berikan Perubahan pada Sukabumi

“Jika merespon dari judul dengan istilah pengembangan dan terdapat bahasa berwawasan lingkungan, maka Pemprov Jabar merencanakan lokasi baru tersebut untuk mengembangkan pengolahan sampah yang tidak dapat diatasi saat ini oleh TPA Sarimukti,” tambahnya.

Namun makna bentuk wujud seperti apa TPPAS dengan konsep berwawasan lingkungan patut ditanya, jika rencananya ada kegiatan yang menerapkan teknologi insinerator? Karena sudah pasti caranya akan dengan konsep bakar-bakaran sampah.

“Dalam 5 aspek penting itu kami belum mengetahui secara detil rencana kegiatannya, misal dalam pembuatan regulasi, bagaimana mekanisme pembuatan kebijakannya, apakah kebijakannya mampu mengatur pembangunan bank sampah, biodigester serta penerapan insinerator?” ucapnya.

Pria yang kerap dipanggil Iwang itu menambahkan, dalam RPJMD tidak disampaikan secara detail sehingga WALHI Jabar perlu mengetahui apakah pembangunan bank sampah yang dimaksud akan dijalankan oleh perusahaan, pemerintah desa atau masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan