Penyaluran Dana BOS Tak Lagi Berdasarkan Jumlah Murid di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021 tidak lagi diberikan berdasarkan jumlah murid di sekolah. Melainkan, melihat kondisi wilayah sekolah di satu wilayah tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, alokasi dana BOS 2021 akan bervariasi setiap sekolah dan daerah. Menurutnya, selama ini alokasi dana BOS ke sekolah masih tidak adil.

“Sebelumnya, alokasi dana BOS semua anak berjumlah sama. Sekarang, tiap area tiap sekolah itu ada variasinya. Nilai satuan biayanya berubah,” kata Nadiem, dalam telekonferensi, Kamis (25/2/2021).

Nadiem menjelaskan, perbedaan alokasi dana BOS tiap sekolah memperhitungkan beberapa faktor, seperti indeks kemahalan daerah dan kesulitan akses untuk mencapai sekolah tersebut.

Artinya, Indonesia memiliki berbagai macam daerah yang kebutuhannya tidak sama satu dengan lainnya. Bisa jadi, daerah tertentu membutuhkan biaya lebih tinggi dari daerah lainnya.

“Untuk membangun sesuatu di daerah tertentu bisa saja 1,5 kali lebih mahal dari daerah lainnya, sehingga sekolah di daerah terluar, tertinggal mereka yang paling dirugikan,” terannya.

Nadiem menyebut, peningkatan dana BOS di daerah tertentu bisa meningkat cukup drastis. Misalnya, di Kabupaten Timur Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat 5-6 persen lebih besar dari tahun sebelumnya. Selain itu, di Kepulauan Aru, Maluku biaya distribusi logistik dan konstruksi diperhitungkan dalam pemberian dana BOS.

“Peningkatan di Kepulauan Aru meningkat cukup dramatis yakni sekitar 40-50 persen,” ujarnya.

“Contoh lainnya di Kabupaten Intan Jaya Papua, di SD YPKK Sanepa dana BOS naik 117 persen. Sekolah-sekolah lain di kabupaten tersebut juga mengalami kenaikan dana BOS lebih dari 100 persen,” imbuhnya.

Sementara itu, mengingat masih berlangsungnya pandemi covid-19, Nadiem tidak mengubah kebijakan terkait penggunaan dana BOS. Artinya, dana Bos masih boleh digunakan secara fleksibel. Utamanya, untuk mempermudah kebutuhan masing-masing sekolah di tengah pandemi.

“Penggunaan dana BOS masih tetap fleksibel, masih tetap mengikuti juknis dana BOS di masa pandemi. Ini untuk mempermudah berbagai macam kebutuhan yang dibutuhkan masing-masing sekolah,” katanya.

Selain itu, kata Nadiem, pemerintah juga menargetkan akan melakukan pembelajaran tatap muka pada Juli 2021 jika vaksinasi guru sudah selesai. Menyambut rencana pembelajaran tatap muka ini, sekolah harus mempersiapkan protokol kesehatan dan infrastruktur yang memadai agar keamanan di sekolah tetap terjaga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan