Penyaluran Dana BOS Tak Lagi Berdasarkan Jumlah Murid di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud

“Dana BOS bisa dan kami anjurkan untuk digunakan, untuk segera mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka, untuk memenuhi segala protokol kesehatan, seperti kesediaan sanitasi, masker, dan lain-lain,” imbuhnya.

Pada tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 52,5 triliun untuk dana BOS. Jumlah tersebut akan diberikan kepada sebanyak 216.662 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Dana BOS yang paling tinggi diberikan untuk jenjang SD yaitu Rp 23,8 triliun.

“Dana BOS per siswa dihitung berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi pembelajaran, sehingga satu siswa bisa mendapatkan dana BOS berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,9 juta,” tuturnya. (der/fin)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan