Terkait Pemotongan Dana Hibah, Dewan: Itu Kewenangan Penyidik

BANDUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak banyak berkomentar terkait pemotongan Dana Hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh sejumlah oknum di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Tetep Abdulatip mengatakan, terkait adanya penyimpangan Dana Hibah Provinsi merupakan kewenangan penyidik.

“Ya kewenangan penyidik. Bukan wilayah kami. Itu kan bagian dari penegakkan hukum sesuai dengan peraturan, mekanisme, dan prosedur yang berlaku,” ucap Tetep saat ditemui usai Rapat Paripurna di Kota Bandung, Jum’at (26/2).

“Bagian dari upaya kami untuk melakukan pengawasan. Namun penanganannya ada di ranah hukum jika sudah ada penyimpangan dana hibah,” imbuhnya.

Menurutnya, jika benar ditemukannya penyimpangan. Silahkan pihak berwenang mendalami kasus tersebut. Dirinya akan mendukung sepenuhnya atas penyelidikan pemotongan dana tersebut.

“Itu kan temuannya tinggal dikroscek di lapangan jika terjadi penyimpangan dana hibah provinsi. Kami di Dewan mendukung itu,” tegasnya

Saat disinggung mengenai banyaknya dana hibah provinsi masuk ke Kabupaten Tasikmalaya. Legislator Dapil 15 itu membantah. Sebab, jelas dia, setiap daerah pun mendapati dana hibah.

“Daerah lainnya sebetulnya banyak tetapi kebetulan saja uji petik dilakukan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, di semua daerah juga ada karena permohonan dari masyarakat kan semuanya,” jelasnya.

Cuman sebelumnya, lanjut dia, di Kabupaten Tasikmalaya pernah ada kasus. Sehingga Kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah yang diuji petik atau memang ada laporan dari masyarakat.

“Di daerah lain kalau ada laporan dari masyarakat mungkin bisa saja terjadi penyimpangan. Kan bisa saja bukan hanya Kabupaten Tasikmalaya, daerah lain bisa didalami,” lanjutnya.

Dari segi pengawasan, ia menuturkan bahwa berada di Dewan Provinsi. Namun, tidak sedetail aparat penegak hukum wilayah kewenangannya.

“Kami tidak memiliki kewenangan penyidikan maupun penyelidikan tetapi hanya menindaklanjuti aduan dari masyarakat lalu dibahas dan disampaikan ke pihak yang berwenang. Selama ini tidak ada pengaduan dari masyarakat ke kami. Tapi kalau ke aparat penegak hukum itu kan ranah hukum,” tandasnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan