Penyelesaian Kasus Jiwasraya Dinilai Tidak Transparan

JAKARTA – Penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya belum tuntas. Juga tidak memiliki transparansi yang jelas. Termasuk, mengenai dana asuransi nasabah hingga pemotongan dana asuransi sebesar lima persen.

Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menerima aspirasi terkait rencana kebijakan restrukturisasi Jiwasraya yang disampaikan oleh perwakilan nasabah. Salah satu aspirasinya, mempertanyakan dan menyinggung kelanjutan penyelesaian kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota Komisi VI Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyatakan bahwa penyelesaian kasus PT. Asuransi Jiwasraya belum tuntas dan tidak memiliki transparansi yang jelas.

Memang kerugian dari Jiwasraya ini besar dan akan semakin berat seiring bertambahnya polis yang jatuh tempo. Sementara, penyelesaian kasusnya belum tuntas dan membutuhkan waktu yang lama, termasuk identifikasi tujuan dan jumlah dana yang dikorupsi dulu.

“Karena dari DPR sendiri lebih memilih membentuk Panitia Kerja (Panja), akhirnya pemahaman kami atas proses penuntasan kasus ini sepotong-sepotong dan juga mungkin kasus ini tidak akan sampai menyentuh seluruh orang yang menikmati dana nasabah Jiwasraya ini secara ilegal,” paparnya.

Amin juga menyinggung keinginan PKS sejak awal untuk membentuk pansus untuk menuntaskan identifikasi kasus korupsi oleh PT. Asuransi Jiwasraya.

“Dari awal PKS ingin membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntaskan permasalahan ini serta mengidentifikasi aset yang harus dikembalikan ke negara untuk membiayai nasabah, lalu kekurangannya dapat ditambal oleh negara, tetapi kembali lagi saat ini tidak ada kejelasan sampai mana kasus ini berjalan,” tegas Amin.

Menurutnya, Komisi VI akan menanyakan skema lebih detail. Jangan sampai dana yang sudah digelontorkan kembali dimain-mainkan.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia juga menyampaikan saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua DPR RI.

Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dimanatelah terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan