Penyelesaian Kasus Jiwasraya Dinilai Tidak Transparan

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita dan rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat.

“Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Republik Indonesia yang salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Pada pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran kepada Presiden agar dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, perlu dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman juga menemukan bahwa penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya. Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karna para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID.

Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra Peradilan Para Nasabah Pemegang Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.

“Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras. Tanpa bermaksud mengintervensi perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi resiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar,” tandasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan