BANDUNG – Dua kecamatan di Kota Bandung resmi memberlakukan karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kecamatan Coblong dan Rancasari menerapkan kebijakan tersebut di enam kelurahan.
Pemberlakuan PSBM di dua kecamatan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandung mengenai PSBM.
“Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat untuk pemberlakukan PSBM, saat ini kita telah mengeluarkan 3 Keputusan dari Mang Oded tentang PSBM di beberapa wilayah Kecamatan antara lain, sebagian wilayah Kecamatan Coblong,” ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, Sabtu (21/2).
Ia mengungkapkan, PSBM untuk Kecamatan Coblong ada di Kelurahan Dago dan Sadangserang. Sedangkan, wilayah Kecamatan Rancasari ada empat kelurahan.
“RW 4, 5,11,12 (karantina wilayah) pada Kelurahan Dago dan RW 3 dan RW 9 pada Kelurahan Sadangserang dan sudah kita tentukan Tim Pelaksananya,” ungkapnya.
“Selanjutnya sebagian wilayah Kecamatan Rancasari di RW 4,7,12 pada Kelurahan Cipamokolan, RW 9,10 pada Kelurahan Derwati, RW 1 pada Kelurahan Manjahlega, RW 7 dan RW 9 pada Kelurahan Mekarjaya,” sambungnya.
Dari dua wilayah yang sudah mengajukan dan sudah mendapatkan SK Wali Kota, Ema mengaku, pihaknya banyak mendapatkan usulan dari kecamatan lain yang ingin menerapkan PSBM. Namun, kata dia, ada beberapa indikator untuk satu RW dilakukan karantina wilayah.
Terkait bantuan untuk warga di RW yang terdampak PSBM. Ema mengatakan, hal tersebut bukan masalah. Menurutnya, kesolidaritasan warga akan terbangun ketika melihat kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Pak camat sampai lurah dari tujuh kecamatan yang saya datangi kalau ada warga kena Covid-19 masyarakat sekitar berikan atensi seperti di Kecamatan Antapani ada masyarakat dari perumahan lain berikan makanan dan lain-lain,” tuturnya.
Adapun ruang isolasi di kecamatan, Ema mengaku sudah banyak melihat tempat isolasi dibangun di kecamatan. Soal peralatan pendukung, dirinya memastikan akan memberikan bantuan sepenuhnya untuk Kewilayahan.
“Kalau mereka minta bantuan obat kita beri. APD kita bantu seperti kemarin Babakan Ciparay ada isoman di sumber sari ada bantuan kasur jadi kepedulian masyarakat sangat berbeda-beda,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan mekanisme penerapan PSBM melalui usulan kecamatan ke Pemkot (bottom up). Kemudian, nantinya usul yang diajukan itu disahkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial melalui SK. Adapun PSBM diterapkan guna mengendalikan angka sebaran kasus Covid-19 di Kota Bandung.