JABAR EKSPRES – Seorang pria yang diduga melakukan percobaan pemalakan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap petugas koperasi simpan pinjam berhasil diamankan jajaran Polsek Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Pelaku berinisial K alias Bakur (21), ditangkap hanya sekitar tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Polri 110.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Rancawaliwis RT 06/RW 12, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Senin (20/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Diduga Mabuk, Bang Jago Bersenjata Clurit Bikin Resah Warga HajatanViral! Bang Jago Palak Bus Pariwisata di Pangalengan, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi begitu menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan percobaan pemalakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, anggota piket gabungan fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, meminta keterangan pelapor dan para saksi, serta melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku,” kata Undi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, korban merupakan seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) yang saat itu sedang menagih cicilan kepada salah seorang warga.
Namun, saat menjalankan pekerjaannya, korban tiba-tiba dipanggil oleh seorang pria yang kemudian meminta uang sebesar Rp100 ribu.
Korban menolak permintaan tersebut sehingga pelaku mengeluarkan sebilah golok dan mengancam korban.
“Korban yang merasa takut langsung berlari meminta pertolongan warga. Beberapa warga kemudian datang untuk melerai sehingga tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. Karena merasa terancam, korban akhirnya melapor ke layanan 110,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial K alias Bakur (21), seorang buruh harian lepas.
Baca Juga:Bikin Masyarakat Resah, Polisi Janji Tindak Tegas Pelaku Begal di BandungBandung Terasa Mencekam Saat Malam, Warga Mengaku Tak Lagi Nyaman Beraktivitas Akibat Maraknya Begal
“Hanya dalam waktu sekitar tiga jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota kami,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang kurang lebih 55 sentimeter lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam yang diduga digunakan saat mengancam korban.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bojongsoang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Undi menegaskan, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
